Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI.
Dalam Pelaksanaan P3-TGAI, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) melakukan pendampingan administrasi, teknis, sampai dengan pelaporan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air
(P3A)/Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)/ Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) sesuai wilayah kerja.